Kamis 28 Jan 2016 12:51 WIB

Nelayan Unjuk Rasa di DPRD DKI, Ini Tuntutannya

Rep: C33/ Red: Ilham
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Foto: Republika/ Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 100 orang yang mengatasnamakan nelayan pantai utara Jakarta mendatangi gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Mereka menyampaikan kekhawatirannya terhadap reklamasi yang bisa menyulitkan mencari ikan.

Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta, M Taher mengatakan, pemerintah kurang melakukan kajian ketika mengeluarkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Menurutnya, nelayan merasa kaget lantaran tidak ada sosialisasi sebelumnya.

"Kita punya tiga tuntutan, yaitu menolak Raperda, tolak reklamasi, dan tolak relokasi nelayan," katanya kepada wartawan, (28/1).

Terkait reklamasi, ia mengaku hal tersebut bisa membuat muara sungai dangkal. Alhasil nelayan pun kesulitan mencari ikan. Tohir meminta penghijauan di Teluk Jakarta jauh lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang reklamasi. Bahkan, ia pun menyebut Pulau F sebenarna sering digunakan nelayan berlindung dari ombak.

 

"Nelayan tradisional menjadikan Pulau F keluar masuk untuk melaut," katanya.

Sebelumnya, izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau G yang dipegang PT Muara Wisesa Samudera digugat legalistasnya oleh nelayan Teluk Jakarta beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Pulogebang, Jakarta Timur.

Dalam gugatannya, para nelayan mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Menurut nelayan, walau ada SK, namun kepentingan hak-hak nelayan tradisional kecil tetap dilanggar. Selain itu, pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta dan prosedur hukum telah dilanggar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement