REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua orang warga Australia. Dua orang ini adalah pemilik klinik praktik ilegal chiropractic, Antony Dawson dan Thomas Dauson.
"Pelaku sempat berusaha kabur lewat atas genteng saat akan ditangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (28/1).
Kedua pelaku, Antony Dawson dan Thomas Dauson membuka praktik ilegal Chiropractic Indonesia di lima pusat perbelanjaan, yaitu Pacific Place Mall, ruko Permata, Gandaria City, ruko Dharmawangsa, dan Lotte Shoping Mall.
"Anton ini pemilik dan Thomas mengaku dokter padahal bukan," ujar Krishna.
Keduanya adalah kakak beradik dan saat ini keduanya sudah berada di tahanan di rutan Polda Metro Jaya.