Kamis 28 Jan 2016 08:27 WIB

BKD Sukabumi Wajibkan PNS Ikut Apel Pagi

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi berupaya meningkatkan tingkat kedisiplinan para pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satunya dengan mewajibkan semua PNS untuk mengikuti apel pagi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mulai 2016 ini, PNS wajib ikut apel pagi setiap hari," ujar Sekretaris BKD Kabupaten Sukabumi Risbandi AR kepada Republika, Kamis (28/1).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS agar masuk tepat waktu.Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Risbandi mengakui, ada sebagian PNS yang tinggal di wilayah Kota Sukabumi sementara tugasnya di Palabuhanratu.

Hal ini dikhawatirkan menyebabkan tingkat kehadiran PNS rendah.Oleh karena itu kata Risbandi, BKD telah membentuk tim yang memantau dari ujung utara Sukabumi yakni Sukaraja hingga selatan d Kecamatan Cisolok.

"Harapannya, tingkat kedisiplinan PNS dapat terpantau dengan baik," terang dia.

Risbandi menerangkan, sesuai dengan aturan maka PNS yang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas akan diberikan sanksi tegas.

"Jika lima hari tidak masuk tanpa alasan, maka dikenakan sanksi teguran lisan," ujar dia. Sanksi terberat yang diberikan yakni pemberhentian dengan hormat kepada PNS yang melakukan pelanggaran berat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement