Rabu 27 Jan 2016 22:14 WIB

Pernikahan Dini di Daerah Ini Meningkat

Red: M Akbar
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Pernikahan usia dini atau di bawah 20 tahun di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, selama 2015 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Data KUA pada kurun waktu 2015, jumlah kasus pernikahan usia dini tercatat sebanyak 220 pasangan, sedangkan pada 2014 sebanyak 205. Ada peningkatan meski tidak mencolok," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung Damanhuri di Tulungagung, Rabu (27/1).

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kasus pernikahan usia di bawah umur, di antaranya, hamil diluar nikah dan kurangnya SDM seseorang, seperti putus sekolah.

"Faktornya ya itu saja. Kalau bukan karena hal itu tadi, mereka pasti menikah pada usia muda, yakni pada usia 19-25 tahun untuk laki-laki dan 16-20 tahun untuk perempuan," paparnya.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Abdul Choliq menambahkan, data jumlah pernikahan dini tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di 19 kecamatan se-Tulungagung.

Secara rinci Abdul Cholig merinci untuk pernikahan usia di bawah umur di Kecamatan Besuki ada delapan pernikahan, Bandung empat pernikahan, Pakel 11 pernikahan, Campurdarat 13 pernikahan, Tanggunggunung 11 pernikahan dan Kalidawir 16 pernikahan.

Kasus pernikahan dini juga terdeteksi di KUA Pucanglaban sebanyak empat pernikahan, Rejotangan sembilan pernikahan, Ngunut 18 pernikahan, Sumbergempol 13 pernikahan, Boyolangu 10 pernikahan, dan Gondang delapan pernikahan.

Sedangkan di Kecamatan Kauman sebanyak 11 pernikahan, Tulungagung 15 pernikahan, Kedungwaru 37 pernikahan, Ngantru tiga pernikahan, Karangrejo dua pernikahan, Sendang 10 pernikahan, dan Pagerwojo 17 pernikahan.

Choliq menjelaskan yang dimaksud pernikahan dini adalah mereka yang menikah secara agama pada usia di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan di bawah 16 tahun untuk perempuan.

Dia melanjutkan, pernikahan usia di bawah umur hanya bisa dilakukan setelah memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).

Selanjutnya, calon pasangan suami istri mengisi blangko N5 yakni persetujuan dari orangtua masing-masing calon pasutri. "Tanpa dispensasi, KUA tidak diperbolehkan menikahkan karena belum waktunya menikah," ujarnya.

Untuk yang melaksanakan pernikahan di KUA, calon pasutri tidak akan dikenakan biaya (gratis), sedangkan melaksanakan pernikahan di luar KUA, misalnya di gedung, masjid atau di rumah mempelai, akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu, itupun dibayarkan melalui bank yang sudah ditunjuk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement