Rabu 27 Jan 2016 19:48 WIB

'Kiat Hindari PHK, Kurangi Gaji Manajer dan Direktur'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)
Foto: principalspage.com
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Sahat Sinurat mengatakan, guna mencegah terjadinya kasus-kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), para pengusaha diminta menahan diri dan mencari solusi lain untuk menghindarkan PHK bagi para pekerjanya.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah-daerah untuk memberikan pendampingan dan asistensi untuk menghindari PHK. Kami  juga minta perusahaan tidak melakukan PHK dan mencari strategi lain sebagai upaya menyiasati rencana PHK," katanya, Rabu, (27/1).

Strategi yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari PHK antara lain mengurangi upah dan fasilitas manajer dan direktur. Selain itu juga  melakukan efisiensi penghematan biaya produksi, mengurangi shift, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja.

“Kami juga menghimbau setiap pengusaha untuk mengefektifkan forum bipartit dan mengedepankan dialaog antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan masing-masing," kata Sahat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement