REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Sahat Sinurat mengatakan, guna mencegah terjadinya kasus-kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), para pengusaha diminta menahan diri dan mencari solusi lain untuk menghindarkan PHK bagi para pekerjanya.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah-daerah untuk memberikan pendampingan dan asistensi untuk menghindari PHK. Kami juga minta perusahaan tidak melakukan PHK dan mencari strategi lain sebagai upaya menyiasati rencana PHK," katanya, Rabu, (27/1).
Strategi yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari PHK antara lain mengurangi upah dan fasilitas manajer dan direktur. Selain itu juga melakukan efisiensi penghematan biaya produksi, mengurangi shift, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja.
“Kami juga menghimbau setiap pengusaha untuk mengefektifkan forum bipartit dan mengedepankan dialaog antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan masing-masing," kata Sahat.