Rabu 27 Jan 2016 13:36 WIB

Digagalkan Penyelundupan Sabu 11,2 Kg yang Disimpan di CPU

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: JAK TV
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 11,2 kilogram sabu-sabu dari Malaysia, yang dibawa dengan cara dimasukkan dalam CPU komputer dan speaker.

"Digagalkannya upaya penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia tersebut, Jumat (15/1) sekitar pukul 14.00 WIB, dari kedua tangan tersangka, yakni berinisial HG (warga negara Indonesia), dan OBS (warga negara Malaysia, yang dibawa menggunakan mobil Innova dengan Nopol KB 1066 HR," kata Kepala Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat, Nirwala Dwi Haryanto dalam keterangan persnya di Pontianak, Rabu.

Nirwala menjelaskan, kuat dugaan kedua tersangka berupaya memasukkan narkoba dari Malaysia tersebut dengan memanfaatkan saat petugass Bea Cukai Entikong sedang melaksanakan shalat Jumat.

"Tetapi, kami meskipun pada hari Jumat, dalam hal pengawasan tetap seperti biasa, karena penjagaan dilakukan dengan sistem piket, sehingga baik jumlah petugas yang piket maupun lainnya tetap dilakukan seperti biasa," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nirwala menambahkan, alasan baru eksposenya tangkapan sabu-sabu tersebut, karena pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, guna mengejar pelaku lainnya.

Modus kedua tersangka untuk memasukkan barang haram tersebut, yakni dengan memasukkan sabu-sabu dengan cara dibungkus aluminium foil, lalu dimasukkan ke dalam barang elektronik yakni CPU komputer dan speaker dan termasuk dalam dongkrak mobil tersebut.

"Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam 12 bungkus yang kemudian dilapisi aluminium foil untuk mengelabui petugas di PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong," katanya.

Kedua tersangka diancam pasal 102 huruf e UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Serta pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 115 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada BNN Provinsi Kalbar, selaku penyidik tindak pidana bidang narkotika guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Nirwala.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement