Rabu 27 Jan 2016 11:09 WIB

Separuh Wanita Dunia tak Bisa Akses KB Pascamelahirkan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Minimal lakukan 4 kali USG selama kehamilan agar kesehatan ibu dan bayi terpantau.
Foto: ist
Minimal lakukan 4 kali USG selama kehamilan agar kesehatan ibu dan bayi terpantau.

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganalisis data perempuan pascamelahirkan dari 57 negara di dunia sepanjang 2005-2013. Hasilnya, sekitar 32-62 persen dari mereka belum bisa mengakses pelayanan Keluarga Berencana (KB) setelah melahirkan.

"KB pascamelahirkan menjadi isu sangat penting. Ini bukan hanya mencegah kehamilan tak diinginkan atau kelahiran berdekatan, namun juga menjamin kesehatan ibu dan anak," ujar ahli reproduksi di Departemen Kesehatan WHO, Dr Mary Lyn Gaffield dalam International Conference on Family Planning (ICFP) 2016 di Nusa Dua, Rabu (27/1).

Penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang memiliki lebih dari empat anak berisiko tinggi menghadapi kematian. WHO terus merekomendasikan minimal 24 bulan atau dua tahun periode antara seorang wanita melahirkan dengan kehamilan selanjutnya. Jika rekomendasi ini diikuti seksama, kata Lyn, risiko kematian ibu dan anak bisa dihindari.

Lyn memaparkan WHO pada 1 Juni lalu meluncurkan pedoman KB pascamelahirkan. Tujuannya memberi rekomendasi siapa saja yang bisa menggunakan metode kontrasepsi ini.

Rekomendasi ini fokus pada inisiasi pelayanan KB dalam 12 bulan pertama setelah melahirkan untuk mencegah kehamilan selanjutnya yang tak diinginkan. Tim memberikan berbagai pilihan, lebih dari 25 metode kontrasepsi dengan dua ribu rekomendasi tambahan yang memperhatikan berbagai kondisi, seperti kesehatan si ibu dan reaksinya terhadap obat tertentu.

Semua rekomendasi ini, kata Lyn ke depannya bisa diakses oleh perempuan di seluruh dunia melalui sistem komputer, termasuk perangkat ponsel dan tablet. Rekomendasi ini juga akan diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa.

(baca: BKKBN Ajak Menikah Karena Berencana, Bukan Bencana)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement