Rabu 27 Jan 2016 10:33 WIB

Imigrasi Singaraja Bali Deportasi 22 WNA

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Kantor Imigrasi Kelas II Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mendeportasi sebanyak 22 warga negara asing (WNA). Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian selama 2015. "Pelanggarannya macam-macam. Ada yang tinggal melebihi waktu yang ditentukan dan masalah keimigrasian lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II, Muhammad Hanif Rozariyanto, Rabu (27/1).

Menurutnya, kini keimigrasian lebih meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran keimigrasian oleh para WNA.

Dia mengatakan, pengawasan yang dilakukan di antaranya melalui Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA). Sistem ini berintegritas dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

"Sistem ini merupakan terobosan yang memberikan kemudahan akses bagi pengelola hotel, penginapan atau penjamin untuk menyampaikan laporan keberadaan orang asing kepada kami," ujarnya.

Sementara itu, WNA yang kini tinggal di tiga kabupaten di Bali, yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana sebanyak 3.314 orang. Sebanyak 566 orang Izin Tinggal Sementara (ITAS), dan 182 orang Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan yang memperpanjang Visa on Arrival (VoA) sebanyak 982 orang, dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) mencapai 1.738 orang.

Di sisi lain, pelayanan jasa keimigrasian kini mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan jumlah pemberian paspor RI terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pemberian perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang datang ke Bali.

Lebih lanjut, Hanif memaparkan, selama 2015, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah mengeluarkan 3.380 paspor tujuan berbagai daerah di dunia.

"WNA yang datang ke Bali ini bermacam-macam keperluannya. Ada untuk berwisata, belajar, bekerja maupun bertempat tinggal untuk lansia. Baik dengan VoA, visa kunjungan sosial budaya, ITAS, maupun ITAP," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement