REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap dua tersangka di antaranya pemasok dan penjual materai palsu pada Senin (25/1).
"Tersangka pertama ditangkap adalah Amril (48) sekira pukul 17.15 WIB di Jalan S Parman Nomor 98 Kelurahan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara," kata Kepala Polsek Padang Utara, Kompol Albert Zai, Selasa (26/1).
Albert menegaskan, Amril berperan sebagai penjual materai palsu, setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap tersangka kedua Asmuliadi (34) yang berperan memasok materai kepada tersangka pertama. "Asmuliadi kami tangkap di Jalan Musi Nomor 32, Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Utara," ujarnya.
Ia mengatakan dari penangkapan tersangka kedua pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 850 lembar materai 6000 palsu, 19 stempel berbagai perusahaan dan tokoh. Setelah itu, dua bantalan stempel, satu unit laptop merek Toshiba, satu unit printer warna merek canon seri iP2770, satu kartu pers atas nama Asmuliadi ST dan satu unit kendaraan roda dua jenis suzuki spin nomor polisi BA 6403 WV warna biru.
Ia mengatakan dari pengakuan Asmuliadi ia mendapatkan ratusan lembar materai palsu dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia mengatakan, terkait kepemilikan kartu pers yang dimiliki Asmuliadi hanya digunakan tersangka untuk bepergian ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga yang resah beredarnya materai palsu. "Mendapatkan laporan itu kami langsung membentuk tim setelah informasinya akurat kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata dia. Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Padang Utara untuk pengembangan lebih lanjut.