Selasa 26 Jan 2016 23:59 WIB

Tim Pengawas Intelijen DPR Disahkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akhirnya mengesahkan pembentukan tim pengawas intelijen. Tim ini akan mengawasi pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh Badan Intelijen Nasional (BIN). Tim terdiri dari 14 anggota dari komisi I DPR RI.

Tim pengawas intelijen disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (26/1) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Ketua Tim Pengawas Intelijen DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan, pembentukan tim pengawas intelijen ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen.

Tim ini bukan hanya mewakili Komisi I DPR RI, tapi mewakili DPR secara institusi. Anggota tim terdiri dari utusan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Jadi, pengesahan di paripurna menjadi hal yang perlu dilakukan agar memerjelas kedudukan tim ini di DPR.

"Yang disahkan Tim Pengawas Intelijen DPR, bukan mewakili Komisi I tapi konstitusi, maka itu berdasarkan penugasan fraksi yang ada," ujar Mahfudz di sidang paripurna DPR RI, Selasa (26/1).

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota tim pengawas intelijen DPR ini sempat mendapat interupsi dari anggota karena dilakukan di sidang paripurna. Namun, Mahfudz menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke sidang paripurna, sudah ada usulan ke pimpinan DPR hanya pelantikan yang akan dilakukan di sidang paripurna.

Sedangkan pengambilan sumpah dilakukan di luar forum paripurna. Namun, berdasarkan tata tertib, pengambilan sumpah dan pelantikan harus dilakukan di sidang paripurna. Saat agenda pengesahan tim pengawas intelijen di sidang paripurna yang dimulai pukul 11.00 WIB, memang sempat mendapat interupsi dari beberapa anggota DPR.

Anggota komisi III dari fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin menegaskan pihaknya tidak memermasalahkan soal pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR. Sebab, memang sudah sesuai dengan UU.

Namun, yang dipertanyakannya adalah soal seremonial pelantikan dan pengambilan sumpah. Sebab, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saja tidak harus dilantik dan disumpah saat sidang paripurna. Cukup dilakukan di Komisi I DPR RI.

"Yang saya garis bawahi, proses seremonial, bahwa tugas dan fungsi itu melekat, subteknis di Komisi I, alangkah indahnya cukup di hadapan komisi I," katanya.

Meskipun mendapat interupsi dari beberapa anggota soal proses seremonial, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Tim Pengawas Intelijen DPR tetap dilanjutkan. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon tetap mengambil sumpah pada 14 nama yang masuk dalam Tim Pengawas Intelijen.

Mereka adalah Mahfudz Siddiq (Ketua Tim), beserta 13 anggota yaitu Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, Tubagus Hasanuddin, A. Fernandes, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, Achmad Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M. Arief Suditomo. Usai pengambilan sumpah, 14 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR dilantik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement