REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan kakak beradik yang merupakan bandar sabu-sabu dari kediaman mereka Dusun 2 Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, berikut barang bukti berupa sabu seberat 6,5 gram.
"Kita amankan abang beradik bandar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Selasa.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Satuan Operasional Khusus 3 Narkoba Polres Langkat yang menerima informasi dari warga yang merasa resah dengan keduanya. Tim kemudian diterjunkan untuk menangkap keduanya pukul 16.30 WIB.
Adapun kedua tersangka tersebut berinitial RH (40) warga Dusun 2 Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai dan adiknya berinitial YS (30) warga yang sama, berikut berbagai barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
Ridwan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap tersangka RH. Dari tangan tersangka ini disita tiga unit handphone, 70 klip plastik kosong, satu dompet isi pipet, empat klip plastik diduga berisi sabu-sabu.
Lalu petugas mengembangkan tangkapan ini dan menangkap tersangka YS yang sedang berada di kamar mandi, dimana dari dalam celana dalamnya ditemukan 10 plastik diduga sabu-sabu. Saat kamarnya digeledah, ditemukan 70 klip plastik, dan empat paket berisi sabu-sabu.
"Hasil tes yang dilakukan terhadap keduanya mereka positif menggunakan sabu-sabu, dan keduanya mengaku sebagai pemakai juga bandar sabu-sabu," katanya.
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yan diamankan oleh petugas berat kotor 6,5 gram, kini diamankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," ujarnya.