REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan larangannya terhadap segala tindakan asusila di kampus. Dengan kata lain, pihaknya tidak melarang kelompok belajar SGRC berkegiatan di kampus sebagai komunitas diskusi.
"Saya tidak melarang SGRC karena yang kami larang itu aktivitas-aktivitas di kampus yang melanggar nilai-nilai dan norma,” ungkap Nasir di Gedung D Dikti, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Permasalahan boleh atau tidaknya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), menurut Nasir, bukan wewenang kementeriannya. Hal ini karena larangan ataupun sanksi, seperti kegiatan tersebut, menjadi otonomi kampus.
Kemenristekdikti hanya berfokus pada segala aktivitas yang dianggap melarang norma asusila di masyarakat. Menurut Nasir, kegiatan yang bersifat edukasi, seperti yang dilakukan SGRCC, tidak dipermasalahkan. Setidaknya apabila kegiatan kelompok tersebut sifatnya membantu dalam kebaikan di kemudian hari.
Dalam hal ini menghasilkan riset seksualitas ataupun gender. Hal yang terpenting, tambah dia, kampus harus menjaga betul nilai dan norma mengingat peranannya sebagai contoh masyarakat.
Meski tidak mempermasalahkan riset SGRC, mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) terpilih ini berpendapat, kelompok riset dan diskusi apa pun harus tetap mendapatkan izin dari kampus yang menaungi.
Penyebabnya, dia melanjutkan, karena segala kegiatan yang berlangsung di kampus harus memperoleh izin terlebih dahulu dari universitas terkait.