REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan Rapat Paripurna DPR pada Selasa (26/1) akan mengambil keputusan terkait 40 Proyeksi Legislasi Nasional 2016 setelah Rapat Pleno Badan Legislasi menyetujuinya pada Senin (25/1).
"Rapat Paripurna pada hari ini adalah laporan Baleg DPR terkait Prolegnas 2016," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/1).
Agus menjelaskan, Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah telah mengambil keputusan menyetujui 40 Prolegnas 2016, sehingga akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR. Dia mengatakan RUU yang masuk Prolegnas 2016 antara lain RUU tentang revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait revisi UU Terorisme, kami menunggu revisi dari pemerintah yang akan dikirimkan ke DPR lalu nanti bisa menjadi usulan pemerintah," ujarnya.
Agus mengatakan Pimpinan DPR pernah menyarankan agar UU itu dapat segera diterapkan maka sebaiknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bukan revisi. Hal itu menurut dia bisa langsung diterapkan karena akan segera disetujui DPR dan efektivitasnya bisa langsung dilaksanakan.
"Namun kalau mau revisi UU Terorisme maka kami juga tidak masalah," katanya.
Terkait revisi UU KPK, Agus menilai ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam UU tersebut antara lain terkait penyelidik independen, dan pengawasan terhadap KPK. Dia menegaskan, apabila UU KPK mau direvisi maka harus masuk Prolegnas dan ke Baleg DPR untuk sinkronisasi.
Selain itu Rapat Paripurna DPR juga mengagendakan dua hal yaitu pertama pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial 2015-2020. Kedua, pengesahan keanggotaan Tim Pengawas Intelijen Negara DPR dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Pimpinan DPR.
Baca juga: Muhammadiyah Pastikan LGBT tak Dibenarkan Ada di Indonesia