Senin 25 Jan 2016 21:26 WIB

Pakar: Alat Bukti Kasus Ongen Lemah

Twitter
Foto: reuters
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Sudah hampir 40 hari Yulian Paonganan berada di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, sampai saat ini berkas penyidikan pria yang akrab disapa Ongen itu belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali mengatakan, tidak segera dilimpahkannya berkas penyidikan Ongen menunjukan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian lemah.

“Ini karena memang alat bukti tidak cukup, sehingga kemungkinan besar ditolak oleh Kejagung,” kata Zainudin Ali, Senin (25/1).

Zainudin pun menduga polisi berada di bawah tekanan yang meminta Ongen harus ditahan dan tidak dilepaskan. Hal ini membuat polisi menjadi serba salah. “Polisi dalam tekanan besar, sehingga mereka serba salah. Mau dilepas salah, diajukan ke kejaksaan juga tidak cukup bukti,” ujarnya.

Wakil Ketua MUI ini pun meminta, apabila memang polisi tidak menemukan alat bukti yang kuat, sebaiknya Ongen dilepaskan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Apabila kasus Ongen terus berlarut-larut, maka hal tersebut akan menjadi citra buruk bagi pemerintah dan polisi. “Sebaiknya dilepas saja,” katanya.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menambahkan, kasus Ongen terlihat janggal dan tidak normal. Apalagi, desas-desus tuduhannya luar biasa. “Cara penanganan perkaranya ada ketidaknormalan, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pengacaranya, Pak Yusril,” kata Margarito.

Margarito pun meminta penyidik untuk memastikan hak-hak Ongen tidak dilanggar. Terkait persoalan alat bukti, Margarito pun mengatakan, apabila memang sudah lengkap, maka seharusnya segera limpahkan ke kejaksaan. “Jika tidak, sebaiknya dilepas,” ujar Margarito.

Mabes Polri menangkap dan menahan Yulius Paonganan alias Ongen pada Kamis (12/12) lalu terkait kata-kata atau tulisan tak pantas dalam akun Twitter pribadinya @ypaonganan. Atas perbuatannya itu, Ongen dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement