Senin 25 Jan 2016 17:01 WIB

Polda Metro akan Gelar Perkara Kasus Mirna

Rep: c30/ Red: Muhammad Subarkah
Pra-Rekonstruksi Kematian Mirna: Anggota Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pra-Rekonstruksi Kematian Mirna: Anggota Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan jika berita acara dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri perihal kasus pembunuhan Wayan Mirna telah keluar. Akan tetapi dokumen berita acara tersebut masih belum berada di tangannya.

"Alhamdulillah, hasil Puslabfor sudah ditandatangani dan sekarang sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," ujar Krishna di gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Ia berujar, apabila berita acara tersebut sudah datang maka akan segera ia bacakan saat gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk persiapan membawa berita acara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Saat ditanya perihal kesiapan barang bukti tersebut, Krishna berujar sudah memilikinya. Yaitu, keterangan dari tiga orang ahli, petunjuk, alat bukti, dan dokumen.

Sedangkan mengenai belum adanya pengakuan dari tersangka sendiri, Krishna berujar dalam Pasal 184 KUHP, keterangan terdakwa dapat diabaikan. Sehingga, petunjuk, barang bukti, dan keterangan ahli sudah cukup untuk membawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami harus menghindari kesalahan kecil, misalnya sudah ditetapkan tersangka tapi karena kekurangan bukti nanti ada praperadilan dan sebagainya," ujar dia lagi.

Sehingga Krishna masih terus bersabar menggali kasus tersebut. Dia juga berharap, saat sudah ekspos nanti tidak ada lagi kekurangan bukti maupun petunjuk, sehingga bisa lanjut gelar perkara untuk mendapatkan tersangkanya.

"Sedang kami siapkan, sehingga saat praperadilan kami harus siap betul," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement