Senin 25 Jan 2016 11:15 WIB

Dukung RUU Minol, Jabar Beri Sejumlah Syarat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Achmad Syalaby
Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung rencana penerapan RUU Larangan Minuman Berakohol yang tengah dibahas di DPR RI dengan sejumlah catatan.

Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa pihaknya mewakili Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pekan lalu diundang Panitia Khusus DPR RI bersama DKI, Jawa Tengah dan Jawa Timur.  "Prinsipnya Jawa Barat mendukung, namun sejumlah hal harus diperhatikan jika UU ini akan diterapkan," ujar Iwa kepada wartawan di Bandung, Senin (25/1).

Menurut Iwa, dalam rapat tersebut Jawa Barat menekankan soal pengendalian dan pengawasan minuman berakohol dalam RUU tersebut. Termasuk, melokalisir peredarannya. Di Jabar sendiri, yang paling banyak bermasalah adalah minuman oplosan dan itu ilegal. "Itu barangkali harus masuk dalam pengawasan pengendalian," katanya.

Iwa menilain persoalan minuman oplosan layak mendapatkan perhatian karena di Jabar kasus korban jiwa yang meninggal akibat mengonsumsi miras setiap tahun  cukup banyak. 

Pemprov Jabar juga menekankan pentingnya edukasi dalam materi RUU dari mulai secara kesehatan dan agama lalu penerapannya dari level keluarga hingga dunia usaha. RUU larangan minuman berakohol sendiri merupakan inisiatif DPR. "Kami berharap implementasinya di masyarakat bisa berjalan baik," katanya. 

Umumnya, kata dia, usulan soal pengendalian dan pengawasan ini juga diutarakan DKI, Jateng dan Jatim. Mereka menilai pengawasan belum efisien dan efektif terutama pada minuman berakohol ilegal. 

"Soal minuman ini menyangkut sisi pengawasan dan pengendalian, baik di lapangan maupun sampai keluarga," kata Iwa seraya mengatakan, hal serupa diutarakan oleh provinsi lain yang diundang dalam rapat tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement