Ahad 24 Jan 2016 17:53 WIB

Dua Perusahaan di Sukabumi Ajukan Penangguhan UMK

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
  Ratusan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (15/12).
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Ratusan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua perusahaan di Kota Sukabumi mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kota (UMK) 2016. Permohonan penangguhan ini sudah disampaikan ke gubernur Jabar beberapa waktu lalu.

Data dari Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi menyebutkan, dua perusahaan tersebut adalah PT Great Apparel dan PT Regina. Perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen yang banyak mempekerjakan karyawan.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi Deden Solehudin mengatakan, mayoritas perusahaan di Sukabumi menerima penetapan UMK 2016. “Namun, ada dua yang tetap mengajukan penangguhan UMK,” ujar dia kepada wartawan Ahad (24/1).

Jumlah perusahaan yang ada di Kota Sukabumi mencapai 398 perusahaan. Mereka bergerak di berbagai bidang, seperti garmen, sektor jasa dan lain sebagainya.

Diterangkan Deden, proses pengajuan penangguhan UMK saat ini masih dibahas di tingkat provinsi. Nantinya, akan diterjunkan tim dari provinsi yang melakukan pengecekan ke lapangan terkait permohonan tersebut.

Deden mengatakan, perusahaan mengajukan permohonan penangguhan UMK dengan berbagai alasan. Terutama, menyangkut kemampuan perusahaan dalam hal keuangan yang dinilai keberatan dengan besaran UMK.

Selama dalam proses pengajuan penangguhan, perusahaan tersebut masih membayar gaji pegawai dengan mengacu pada UMK tahun sebelumnya. Namun, proses pengajuan penangguhan pembayaan UMK 2016 ini harus lebih dahulu disosialisasikan kepada para buruh untuk mencegah adanya gejolak.

Seperti diketahui, besaran UMK Kota Sukabumi pada 2016 mencapai Rp1.834.175. Besaran tersebut mengalami kenaikan sekitar 11,5 persen dibandingkan UMK 2015 yang hanya Rp 1.645.000.

Penetapan UMK itu sudah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana, penetapan besaran UMK tersebut dilakukan gubernur Jabar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement