REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reskrim Polsek Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pengedar sabu-sabu yang diketahui baru saja bebas dari Lapas di kota setempat.
"Pelaku ini sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan ia juga merupakan pengedar kambuhan," kata Kapolsek Pulaulaut Utara Iptu Pol H Gatot Edi Widada SH MM di Pulaulaut Utara, Sabtu (23/1).
Ia mengatakan, pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu diringkus pada Jumat (22/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Untuk pelaku yang juga seorang residivis itu diketahui bernama Aliansyahh alias Ali Ontol warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Terus dikatakan Ali Ontol diringkus dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek setempat dalam penggerebekan itu ditemukan beberapa bungkus sabu-sabu yang terletak di lantai kamar.
Bukan itu saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 30 gram dengan nilai sekitar Rp 50 juta.
"Karena kami temukan barang bukti sabu-sabu dengan terpaksa residivis kasus narkotika itu kami bawaa ke kantor guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya saat di dampingi Kanit Reskrim Aipda Aslin N.K.
Terus dikatakannya, Ali Ontol itu sudah menjadi target operasi pihak Polsek Pulaulaut Utara dan sepek terjangnya terus diawasi dan baru kali ini berhasil diringkus beserta barang buktinya.
Dari hasil penyidikan sementara, Ali ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika.