Sabtu 23 Jan 2016 15:07 WIB

Yusril: Kereta Cepat Proyek 'Grasa Grusu'

Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek kereta cepat dengan rute Jakarta-Bandung sudah diresmikan Presiden Jokowi di daerah perkebunan Walini pada Kamis (21/1). Ternyata, meski Jokowi sudah melakukan groundbreaking, namun proyek yang akan dibangun Cina tersebut, ternyata menyisakan masalah.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut ada dua undang-undang (UU) yang dilanggar Jokowi. Dua aturan yang ditabrak adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hmmm...Proyek Kereta Cepat Disebut Langgar Dua Undang-undang," katanya melalui akun Twitter, ‏@Yusrilihza_Mhd saat mengomentari tautan berita.

Yusril juga memberikan komentar yang menyinggung proyek mercusuar itu bisa membebani BUMN. "Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Bikin Bangkrut BUMN."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement