Jumat 22 Jan 2016 04:06 WIB

Terdakwa Korupsi Bansos Dituntut 14 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Terdakwa korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (22/1).

Selain menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Yusuf Luqita juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Pudjoharsoyo mencabut hak politik terdakwa.

"Menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan dicabut hak politiknya," ungkap JPU Yusuf Luqita seperti yang dipantau Antara.

Yusuf yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis itu menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuan dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk itu, selain menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara serta mencabut hak politik mantan Ketua DPRD Bengkalis itu, JPU juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan hingga putusan tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara. Jika tidak cukup maka diganti pidana 7 bulan kurungan," jelasnya.

Usai pembacaan amar tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement