Kamis 21 Jan 2016 20:05 WIB

Hasil Rapat Terbatas: Revisi UU Perluas Kewenangan Polri

Rep: Halimatus Sa'diyah​/ Red: Angga Indrawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan mengambil opsi merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, revisi tersebut akan memberikan tambahan kewenangan pada Kepolisian melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.

Menurut Yasonna, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, sempat terjadi perdebatan soal lembaga mana yang akan mendapat perluasan kewenangan. Akhirnya, disepakati institusi yang mendapat perluasan kewenangan adalah Polri.

"Arahan Pak Presiden ya kalau penegakan hukum kan tetap pada polisi, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak,"  ujarnya usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (21/1). 

Arahan Presiden tersebut, menurut Yasonna, juga diperkuat dengan argumen dari Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang mengibaratkan BIN sebagai mata dan telinga Presiden.

Dengan demikian, setiap informasi yang didapat intelijen akan diteruskan pada Polri dan Kejaksaan. Lagipula, sambung Menkumham, tugas dan kewenangan BIN sudah diatur dalam UU sendiri. Sementara, yang saat ini tengah dibahas adalah revisi UU Terorisme. 

Adapun poin-poin revisi antara lain polisi dapat melakukan penahanan sementara pada terduga teroris untuk waktu yang lebih lama. Yasonna menyebut, masa penahanan sementara akan diperpanjang dari yang semula tiga hari menjadi satu pekan.

Masa penahanan sementara ini dapat digunakan Polri untuk menggali informasi dari terduga teroris terkait tindakan mereka yang dianggap sudah mengancam keamanan negara. 

Selain itu, pemerintah juga akan mempermudah izin bagi polisi dalam melakukan penahanan sementara tersebut. Dalam UU yang berlaku saat ini, penahanan sementara baru boleh dilakukan apabila sudah ada izin dari kepala pengadilan negeri. Syarat itu rencananya akan diubah sehingga hanya perlu izin dari hakim pengadilan. 

"Akan kita bicarakan cukup hakim misalnya untuk mengajukan permohonan izin supaya cepat. Tapi tetap kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," kata Yasonna menegaskan.

Kendati begitu, Yasonna menyebut poin-poin revisi itu belum final. Masih perlu pembahasan lebih dalam sebelum diajukan pada DPR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement