Kamis 21 Jan 2016 17:26 WIB

Ambang Batas Suara 2 Persen Hambat Demokrasi

Jimly Asshiddiqie
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada terkait ambang batas selisih perolehan suara dinilai menghambat demokrasi.

"Pembatasan dua persen itu tidak sehat dan tidak baik, terbukti itu menghambat demokrasi," kata Jimly ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1).

Hal itu dikatakan oleh Jimly ketika disinggung mengenai banyaknya permohonan perkara sengketa Pilkada Serentak 2015 yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada.

"Kalau di Jawa angka dua persen itu besar. Tapi kalau di luar Jawa dua persen itu hanya bisa 1.000 orang," ucap Jimly.

Lebih lanjut Jimly mengatakan bahwa pembatasan dua persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada, semata-mata bukanlah hal yang substansial.

"Tapi ini soal prosedur administrasi yang serta merta membatasi orang yang berperkara dan ini tidak sehat untuk demokrasi," kata Jimly.

Jimly kemudian menambahkan bahwa ambang batas dua persen terlalu membatasi hak rakyat, hanya karena evaluasi terkait dengan kasus pilkada di MK yang sebelumnya menimbulkan masalah nasional karena adanya kecurangan suap.

"Jadi semangatnya itu jangan hanya membatasi perkara, tapi semangatnya itu didalam di proses pembuktian kecurangan dalam Pilkada tersebut," pungkas Jimly.

Pada Kamis (21/1) Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno dengan agenda putusan perkara sengketa Pilkada serentak 2015, yang merupakan rangkaian sidang pengucapan putusan.

Sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 pada Kamis, tercatat 16 perkara sengketa Pilkada serentak 2015 ditolak permohonannya oleh Mahkamah karena tidak memenuhi Pasal 158 Undang Undang Pilkada, terkait dengan ambang batas selisih perolehan suara.

Sebelumnya pada Senin (18/1) Mahkamah menyatakan bahwa 35 perkara tidak dapat diterima oleh Mahkamah karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement