Kamis 21 Jan 2016 16:21 WIB

DPR Harap Pemerintah Lebih Proaktif Lindungi TKI

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, DPR berharap pemerintah lebih proaktif memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai, selama ini banyak TKI yang kehilangan haknya, baik karena kejahatan pihak yang tak bertanggung jawab maupun minimnya pengetahuan yang dimiliki.

Ia mengatakan, masih kerap dijumpai TKI yang ditipu oknum di bandara begitu mereka sampai di Tanah Air. Demikian pula dengan persoalan pribadi, semisal pasangan yang diam-diam selingkuh sambil memanfatkan uang hasil jerih payah TKI di luar negeri.

Contoh lainnya, uang kiriman banyak dihabiskan untuk keperluan jangka pendek dan mengabaikan hal lain yang tak kalah penting, semisal keberlanjutan pendidikan anak-anak.

Untuk itu, kata Dede, dalam revisi UU tersebut nantinya akan ada pasal yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan pelatihan keuangan terhadap keluarga TKI.

"Sehingga ketika TKI ini pulang, ada dua hal yang dia save. Yaitu dia punya usaha lanjutan dan anaknya punya biaya pendidikan. Jadi dua hal ini yang ingin kita proteksi. Jangan sampai pulang ke sini (Tanah Air), TKI itu malah jadi miskin. Jadi dia harus punya simpanan," jelasnya, Kamis (21/1).

Revisi UU tersebut akan berupaya mengamanatkan pemerintah daerah, melalui dinas tenaga kerja, di wilayahnya masing-masing untuk mendata keluarga TKI.

Kemudian, pihak Pemda akan memberikan bimbingan langsung mengenai tata kelola keuangan yang baik. Sehingga, uang kiriman yang diterima dari luar negeri dapat menjadi modal demi kepentingan jangka panjang TKI itu sendiri.

"Nanti ada petugas dari dinas tenaga kerja yang akan memberikan pelatihan bagi para keluarga pekerja. Misalnya, pelatihan wirausaha dan macam-macam. Tentu (pelatihan) bukan dengan paksaan. Kan semua dalam bentuk tawaran-tawaran," katanya.

 

Mulai pekan depan, Komisi IX akan menetapkan panitia kerja (Panja) mengenai revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, yang merupakan salah satu poin dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement