Kamis 21 Jan 2016 16:00 WIB

Dewie Limpo Minta 7 Persen untuk 'Dana Pengawalan' Proyek Listrik

Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo bergegas meninggalkan gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Kamis
Foto:

Rinelda sendiri tahu dari Dewie bahwa ada anggaran Rp2 triliun yang akan dianggarkan ke kementerian BUMN dan di antaranya ada yang akan dialirkan ke Ditjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM (EBTKE) sebesar Rp50 miliar.

"7 persen itu dari jumlahnya Rp50 miliar kalau saya tidak salah," ungkapnya.

Fee sebesar tujuh persen itu berasal dari Setiady yang dijanjikan sebagai pelaksana proyek bila proposal Irenius berhasil digolkan oleh Dewie.

"Fee dari Setiady yang sudah saya ambil 1,577 miliar. Saya dikasih 177.700 dolar Singapura, tapi di situ juga saya dikasih 1000 dolar Singapura, katanya untuk ongkos taksi, jadi total yang ada di kantong itu 178.700 dolar Singapura," ujarnya.

Ia melanjutkan, penyerahan uang dilakukan pada 20 Oktober di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara. Namun belum sempat uang diserahkan ke Dewie Yasin Limpo, KPK telah lebih dulu menangkapnya.

Dalam perkara ini, Irenius dan Setiady didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement