Kamis 21 Jan 2016 10:46 WIB

MK Tolak Permohonan Helmy Yahya

 (dari kiri) Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1).(Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1).(Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki terkait sengketa hasil Pilkada di wilayah Ogan Ilir.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Helmy-Muchendi sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada.

Pasal itu berisi tentang hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.

"Sementara itu Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Perolehan suara Helmy-Muchendi dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sementara pihak terkait memperoleh 107.578 suara,

"Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Sebelumnya pada Jumat (8/1) Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement