Kamis 21 Jan 2016 09:46 WIB

Menteri LH Bantah Amdal Kereta Cepat Dipaksakan

Siti Nurbaya
Foto: kemendagri
Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membantah pendapat sejumlah pihak yang menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam rencana kegiatan pembangunan jalan kereta api cepat Jakarta-Bandung terlalu dipaksakan.

"Oh tidak, tidak. No no, enggak dipaksakan itu," kata Siti Nurbaya di sela Groundbreaking Proyek Kereta Cepat Kerja Sama Indonesia-Cina serta Pengembangan Koridor Jakarta-Bandung, di Perkebunan Teh Walini, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1).

Berdasarkan catatan yang diterima dan dimiliknya, sosialiasi mengenai amdal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah dilakukan di sejumlah daerah dari 21-23 Desember 2015.

"Misalnya tanggal 21 Desember itu di DKI Jakarta dan Bekasi, lalu tanggal 22 Desember di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian tanggal 23 Desember di Purwakarta dan Karawang. Jadi masyarakat sudah terinformasikan," kata dia.

Ia menuturkan pada 13 Januari 2016 seluruh dokumen administrasi sudah dinyatakan lengkap dan masuk kepada pihaknya sehingga publik bisa memberikan masukan dan lain-lain terkait dengna proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Lalu pada tanggal 18 Januari ada rapat teknis amdal, di dalam rapat ini sangat banyak masukan. Itulah yg keluar dari berbagai media masukan itu sudah diakomodasikan, kemudian tanggal 19 Januari-nya rapat komisi amdal. Saya sampai tanggal 20 kemarin pagi masih rapat dengan Pak Dirjen dan saya komunikasi dengan beberapa menteri," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, pakar dalam Tim Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpendapat proses kajian amdal dalam rencana kegiatan pembangunan jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung terlalu dipaksakan.

"Yang saya tahu ini dokumen amdal paling cepat yang disusun, hanya sekitar satu minggu. Saya takut ini tidak masuk kaidah keilmuan, karena idealnya kan diuji dalam dua musim," kata Direktur Kemitraan Lingkungan Ditjen Perhutanan Sosial KLHK Dodo Sambodo sebagai salah satu pakar dalam Tim Teknis Kajian Amdal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Menurut Dodo, kecuali hanya untuk kepentingan administrasi selebihnya hasil kajian dokumen amdal yang terburu-buru disidangkan itu secara teknis tidak memenuhi syarat. Ia mengatakan terlalu banyak tahapan yang dilewati hingga dokumen amdal rencana pembangunan jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dapat dikaji dalam rapat tim teknis.

Ia mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan sedang diurus karena itu dokumen perizinan tersebut tidak ada dalam dokumen amdal yang dikaji. Data primer tidak tersedia sehingga dampaknya keputusan ilmiah yang akan diambil pakar akan salah.

"Penilaian amdal tidak melalui 'voting', tapi berdasarkan keilmuan. Saya bilang tidak (memenuhi amdal)," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement