REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan, terjadinya serangan teror di Sarinah belum tentu disebabkan faktor Undang-Undang Antiterorisme yang memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum.
Jika kewenangan aparat penegak hukum ditambah dengan cara merevisi Undang-Undang, belum tentu bisa menjadi solusi."Itu belum tentu kewenangan mereka ditambah dengan merevisi UU Terorisme, kemudian bisa menyelesaikan persoalan," kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/1).
Asep menyatakan, permasalahan teror yang selama ini terjadi di Indonesia belum tentu disebabkan karena Undang-Undang yang lemah. Menurutnya, teror terswbut bisa saja terjadi karena aparat penegak hukum yang tidak profesional dan mudah diintervensi asing.
"Ketika UU diperbagus tapi mereka (aparat penegak hukum) tidak profesional, bisa diintervensi asing, masih masyarakat atau para santri lulusan pesantren yang menjadi sasaran dan fokus mereka, tetap akan ada masalah," ucap Asep.
Sebelumnya, Kepala BNPT Saud Usman mengaku sudah menyiapkan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar aparat dapat melakukan pencegahan sebelum terjadinya aksi teror.
UU pemberantasan terorisme yang saat ini ada, menurutnya belum banyak mengatur hal-hal terkait penanggulangan teror. Ia menyebutkan beberapa aturan yang akan disempurnakan termasuk pembinaan, pencegahan, rehabilitasi, dan sebagainya.