Kamis 21 Jan 2016 00:16 WIB

Polisi Minta Aturan Tamu Wajib Lapor Dijadikan Perda

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Achmad Syalaby
Teroris (ilustrasi)
Teroris (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Bandung menilai perlunya peraturan daerah atau bupati yang mengatur soal tamu wajib lapor ke RT atau RW dalam satu kali 24 jam.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan menuturkan, peraturan tersebut perlu dibuat untuk bersama-sama memberikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Selain itu, perda untuk mencegah masuknya ancaman yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat. 

Erwin mengakui, aturan soal tamu wajib lapor satu kali 24 jam memang selama ini kerap dilakukan di kalangan masyarakat. Namun, ini belum ada payung hukumnya. "Aparat wilayah di tingkat desa, RW, RT, sampai kecamatan pun bisa menegakan aturan ini nantinya," kata dia, Rabu (20/1).

Menurut dia, jika ada payung hukumnya, pihak RW dan RT pun dapat turut memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dengan berlandaskan regulasi daerah itu.

Jika ada tamu yang datang ke suatu pemukiman, lanjut Erwin, ketua RW atau RT bisa menanyakan kepadanya tentang tujuan kedatangannya. Pertanyaan ini nantinya tentu bukan berarti memberikan rasa curiga kepada tamu itu. Tapi, lebih bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat sekitar. 

"Kalau sudah ada peraturannya kan tinggal bilang saja ini hanya untuk menjalankan tugas," kata dia.

Erwin menambahkan, pengawasan ini pun nantinya juga dari Babinsa dan Babinkantibmas. Di sisi lain, kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan MUI di tingkat desa untuk menyebarkan syiar-syiar keislaman, khususnya terkait pemahaman jihad yang benar, untuk menghilangkan paham-paham radikal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement