REPUBLIKA.CO.ID, Cirebon -- Dua remaja di Cirebon ditangkap polisi lantaran diduga terkait dengan kasus pembegalan. Keduanya adalah MN (17 tahun) warga Pekalangan, Kota Cirebon, dan MKS (15) warga Kampung Jagasatru, Kota Cirebon, melakukan aksi kejahatannya terhadap dua orang remaja di Jalan Garuda, Kota Cirebon, Ahad (16/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
‘’Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pujo kepada para wartawan, Rabu (20/1).
Peristiwa pembegalan terjadi saat korban Candra Wijaya (16) dan Nina Kusmiati (16) hendak pulang ke rumahnya dan melintas di Jalan garuda. Namun karena jalan tersebut ditutup portal, Candra yang mengendarai sepeda motor harus memutar arah.
Tanpa disadari, korban dibuntuti oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Vega. ‘’Kedua pelaku langsung mencegat korban dan menodongkan golok. Pelaku kemudian merampas telepon genggam dan helm korban,’’ kata Pujo.
Setelah berhasil merampas barang berharga korban, pelaku kemudian kabur kea rah Jalan Satria. Korban berteriak dan dibantu warga melakukan pengejaran hingga beberapa ratus meter dari tempat kejadian perkara.
Namun keberadaan pelaku tak ditemukan. Warga hanya menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku tergeletak di tepi sawah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi. ‘’Keesokan harinya kedua pelaku berhasil diringkus,’’kata Pujo.