Rabu 20 Jan 2016 20:17 WIB

Tak Ada yang Salah dalam Penetapan Tersangka RJ Lino

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai tak ada yang salah dalam penetapan status tersangka terhadap mantan dirut PT Pelindo II. Ia pun optimistis KPK bisa memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino.

Indriyanto sangat yakin, lantaran KPK memiliki bukti yang cukup kuat dalam penetapan tersangka RJ Lino.

"Penetapan tersangka selalu didasari prosedur yang ketat. Untuk menetapkan status tersangka pun minimal harus ada dua alat bukti," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (20/1).

Penetapan RJ Lino sebagai tersangka, kata dia, juga tidak cacat hukum. "Kami yakin KPK dapat mempertahankan penetapan status tersangka RJ Lino dengan baik," ujar Indriyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement