Rabu 20 Jan 2016 18:58 WIB

Epiyardi: PPP Kubu Djan Faridz Sepakat Islah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz bersama Wakil Ketua Umum Epiyardi Asda
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz bersama Wakil Ketua Umum Epiyardi Asda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar PPP hasil Muktamar Jakarta, Epiyardi Asda mengatakan pihaknya siap untuk menggelar Muktamar demi tercapainya islah.

Menurutnya, langkah Muktamar tersebut demi menyelamatkan partainya dari konflik berkepanjangan selama hampir satu setengah tahun itu.

Epiyardi mengungkapkan dari kubu Djan Faridz sudah melakukan safari politik. Namun keinginan Djan Faridz adalah pemerintah harus berbuat adil dan taat hukum.

''Karena prinsip beliau (Djan Faridz) berdasarkan putusan MA, PPP yang sah itu adalah Mukhtamar Jakarta. Namun, karena konflik yang tak berujung saya pribadi ataupun Djan menginginkan islah,'' kata Epiyardi, dalam diskusi 'Muktamar Menuju Islah', di Jakarta, Rabu (20/1).

Hal senada juga disampaikan politikus senior PPP Emron Pangkapi. Ia mengaku sangat setuju untuk islah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan penjajakan yang baik.

Namun, kata dia, Indonesia adalah negara hukum, sehingga ada koridor hukum yang harus dilakukan tanpa mengedepankan sisi politiknya.

''Itulah yang kita dalami dengan Pak Emron. Tetapi itu memerlukan waktu mencapai kesamaan,'' ucapnya.

Meski, mantan Waketum PPP Kubu Djan tersebut mengatakan, wacana Muktamar itu tidak mengubah putusan MA. Dimana putusan kasasi MA perdata, Muktamar Jakarta adalah Muktamar yang sah dengan kepengurusan yang didaftarkan oleh Notaris Tedy Anwar.

Namun, ia mengungkapkan, Muktamar Jakarta dinodai oleh beberapa pengurusnya. Djan dianggap mengubah susunan pengurus. Dengan sewenang-wenang, sehingga membuat Muktamar Jakarta Ilegal.

''Sekarang bagaimana melihat PPP ini ke depan. Makanya saya mengimbau kepada semua kelompok untuk duduk bersama, dengan azas musyawarah untuk mufakat,'' ujar Epiyardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement