Rabu 20 Jan 2016 11:33 WIB

RUU Tapera Ditolak Pengusaha, Ini Jawaban DPR

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Winda Destiana Putri
DPR RI
DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skema tabungan perumahan rakyat (Tapera) sedang dirumuskan dalam RUU Tapera, yang diperkirakan akan segera disahkan pada Maret mendatang.

Dengan skema tersebut, nantinya negara mewajibkan pekerja di sektor formal maupun informal untuk menjadi peserta Tapera. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana ini, yang sebenarnya sudah diwacanakan sejak era Presiden SBY silam.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Selasa (19/1), menyampaikan keberatan bila sumber pembiayaan Tapera masih harus dibebankan ke dunia usaha.

Terkait itu, Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Misbakhun menjelaskan, pihaknya masih mencari jalan tengah agar aspirasi kalangan pengusaha juga tetap tertampung. Hingga kini, DPR bersama dengan pemerintah masih membahas penyempurnaan RUU Tapera.

Namun, Misbakhun melanjutkan, kalangan pengusaha pun mesti menyadari kebutuhan perumahan bagi rakyat. Jumlahnya sudah mencapai belasan juta unit.

"Ketertinggalan ketersediaan rumah bagi masyarakat yang saat ini sudah mencapai kisaran angka 13,5 juta rumah. Sementara, kebutuhan rumah per tahun sudah mencapai hampir satu juta unit rumah. Terjadi kesenjangan antara demand dan supply rumah baru untuk masyarakat," jelas politikus Partai Golkar itu dalam pesan singkatnya, Rabu (20/1).

Dalam skema Tapera nantinya, setiap peserta diwajibkan menyetor iuran sebesar tiga persen dari nilai gajinya per bulan. Komposisi iuran tersebut, yakni 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan 0,5 persen sisanya oleh perusahaan.

Misbakhun menuturkan, RUU Tapera akan mengamanatkan terbentuknya badan pengelola Tapera. Badan tersebut nantinya bertugas mengumpulkan dana dalam jumlah besar.

Dana yang dihimpun akan diinvestasikan secara jangka panjang untuk proyek perumahan rakyat. Sehingga, kata Misbakhun, harga rumah yang dibangun menjadi terjangkau.

Terhadap keberatan Apindo, anggota Komisi XI DPR itu menegaskan, perumahan rakyat tak hanya diperuntukkan bagi kelas pekerja informal, melainkan juga pekerja formal. Dia berargumen, Tapera didasari pada semangat gotong royong melalui subsidi silang.

"Kelompok masyarakat yang menginginkan mempunyai rumah kan tidak hanya para pekerja informal saja, tapi juga para pekerja formal."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement