Rabu 20 Jan 2016 10:38 WIB

Pengacara RJ Lino Hadirkan Rekanan

Suasana sidang praperadilan RJ. Lino yang dipimpin oleh Majelis Hakim Udjiyanti dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana sidang praperadilan RJ. Lino yang dipimpin oleh Majelis Hakim Udjiyanti dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum atau pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menghadirkan saksi dari pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Kami hadirkan saksi dari proses pengadaan QCC 2010 dan beberapa saksi ahli yang menguatkan," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Ia menjelaskan, saksi tersebut untuk membuktikan bahwa proses pengadaan QCC tahun 2010 sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan ditetapkan RJ Lino sebagai tersangka tanpa adanya bukti kuat. BPK pun belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara. Selain itu, belum adanya pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan.

Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.

Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement