REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) Bersama adalah salah satu langkah untuk menyelesaikan konflik internal Partai Golongan Karya (Golkar). Seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG), penyelenggaraan Munas harus dilakukan selambat-lambatnya pada Maret mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Tantowi Yahya mengatakan usulan untuk mengadakan Munas Bersama merupakan usulan yang cukup tepat. Namun, proses dalam Munas itu sendiri menurutnya harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Namun, menurut pria kelahiran Palembang, 29 Oktober 1960 itu akan jauh lebih baik jika Munas tersebut dikemas dalam bentuk Munas Luar Biasa (Munaslub). Ia juga mengatakan, sesuai dengan AD/ART, maka yang berhak mengusulkan Munaslub adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat 1.
"Jumlah pengusul harus lebih dari dua per tiga, karenanya agar Munaslub bisa terlaksana, maka diperlukan persetujuan dari mayoritas DPD Tingkat 1," ujar Tantowi kepada Republika.co.id, Selasa (19/1).
Pada 15 januari lalu, MPG menggelar sidang secara terbuka dan mengeluarkan putusan untuk menyelenggarakan Munas Bersama untuk menyatukan kembali partai berlambang pohon beringin itu. Seperti diketahui, konflik internal partai mengakibatkan perpecahan pengurus dan terbagi dalam dua kubu.
Kubu Munas Bali dimotori oleh Ical bertarung melawan kubu Munas Ancol yang dilakukan Agung Laksono. Keduanya saling mengklaim menjadi DPP Partai Golkar yang sah.