REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Badan Intelijen Negara (BIN) perlu lebih aktif dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. JK juga menilai perlu mempertimbangkan tujuan permintaan perluasan kewenangan BIN dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
"Tergantung tujuannya apa. Bahwa perlu BIN itu lebih aktif," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/1).
Kendati demikian, JK juga mengatakan diperlukan koordinasi yang lebih baik antara intelijen, polisi, dan masyarakat. Selain itu, JK menyampaikan permintaan BIN tersebut akan dibahas lebih lanjut.
"Nanti dibicarakan. Kan itu perubahan UU. Jadi antara pemerintah dan DPR karena kewenangan BIN itu ada dalam UU," tambah dia.
(Baca juga: DPR Nilai BIN tak Perlu Tambah Wewenang)
Seperti diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen (Purn), Sutiyoso, mengungkapkan harapannya adanya upaya revisi UU Terorisme, terutama terkait perluasan kewenangan BIN dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Revisi ini, ujar Sutiyoso, diharapkan bisa menghasilkan penangan terorisme yang lebih aman.
Menurut Sutiyoso, selama ini BIN memang tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga teroris. Hal ini seperti diatur dalam UU No 15 Tahun 2003. Lewat revisi ini, Sutiyoso menjamin, BIN tidak akan melakukan potensi pelanggaran HAM.
"BIN diberikan kewenangan yang lebih, yaitu penangkapan dan penahanan. Dalam penggunaan kewenangan ini, tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional," ujar Sutiyoso.