REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, Bahrun Na'im merupakan kliennya pada kasus kepemilikan amunisi senjata api pada 2012.
Menurut Achmad Michdan, pihak keluarga Bahrun sejak awal Februari 2015 sudah tidak pernah berhubungan atau melakukan komukasi dengan yang bersangkutan.
"Pihak keluarga juga tidak meyakini bahwa Bahrun seolah-seolah menjadi tokoh utama aksi teror bom di Jalan Thamrin," kata Michdan, Selasa (19/1).Selain itu, kata dia, soal rekaman suara Bahrun yang beredar yang intinya, membantah soal dirinya yang dikait-kaitkan dengan kejadian di Thamrin.
(Baca: Keluarga Yakini Rekaman yang Beredar Suara Bahrun).
"Kami kemudian melakukan konfirmasi dengan teman dan keluarganya terkait suara bantahan Bahrun itu, dan dapat diduga benar suara yang bersangkutan," katanya.
Namun, pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan cara membuktikan kebenaran rekaman tersebut.
"Hal ini supaya dapat diselesaikan, dan Bahrun dapat kembali ke Indonesia untuk membuktikan tuduhkan itu. Namun, dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan penindakan terorisme di luar prosedur harus dijamin," katanya.
Menurut dia, TPM kebetulan mendukung upaya hukumnya, bukan mendukung tindakan aksi terorisme yang dilakukan oleh mereka. Bahrum Na'im warga RT 01 RW 01 Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah tersebut terduga terorime yang terlibat jaringan ISIS di Suriah.
Bahrun sebelumnya ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, pada 2012 karena terbukti menyimpan dan memiliki amunisi senjata api. Bahrun kemudian divonis di Pengadilan Negeri Surakarta, selama 2,5 tahun penjara.