REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memanggil kembali mantan ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan pada Rabu (20/1) terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dengan meminta saham PT Freeport Indonesia.
"Besok akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Jaksa Agung M Prasetyo menjelang rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (19/1).
Sebelumnya, Kejagung telah memanggil Setya Novanto untuk memberikan keterangan, tapi Novanto tidak hadir pada pemanggilan pertama. Kejagung melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu (20/1) besok.
Prasetyo berharap, Novanto dapat hadir memenuhi panggilan kedua tersebut untuk memberikan keterangan. Prasetyo menegaskan, pemanggilan Novanto tidak perlu mendapat izin dari Presiden. "Kebetulan untuk Pak Nov ini tidak perlu izin Presiden. Ini diatur dalam UU MD3 yang dibuat DPR," kata dia.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, sebelumnya mengatakan, Kejakgung telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Novanto.
Namun, hingga kini, kata dia, belum ada jawaban dari Presiden atas surat tersebut sehingga Novanto belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Menurut Firman, Kejakgung sebelumnya sudah kirim surat ke Presiden dan ada batas waktunya.
"Kenapa Kejaksaan Agung tidak menghargai lembaga kepresidenan?" katanya.
Firman menambahkan, pemanggilan oleh penyelidik, seorang terperiksa tidak harus hadir ke Kejakgung, tapi dapat memberikan jawaban secara tertulis.