REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/1). Rapat konsultasi akan membahas soal penanganan terorisme dan rencana pemerintah merevisi Undang Undang tentang terorisme.
"Saya ingin mengajak kembali, kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme. Apakah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi," kata Presiden saat membuka rapat.
Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara yang hadir antara lain Ketua DPR Ade Komaruddin, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Komisi Yudisial Maradaman Harahap dan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Selain itu, hadir pula sejumlah menteri Kabinet Kerja, antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelum rapat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut jika UU Terorisme direvisi, maka hal itu semata-mata untuk mengoptimalkan semua sumber daya yang ada.
"Jangan nanti Badan Intelijen Negara (BIN) punya pasukan sendiri, punya senjata lengkap, nanti bisa turun ke jalan. Saya kira tidak begitu. Tetap perlu Polri dan TNI," ucapnya.
Berbeda dengan Mendagri, Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai UU tersebut tak perlu direvisi. Menurutnya, peraturan yang ada sudah cukup sehingga tak memerlukan adanya perubahan.
"Menurut saya sudah cukup. Terbukti Kepolisian kita sangat baik menangani perkara yang ada," kata dia.