REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri meminta pemilik perusahaan, pengelola serta pemilik gedung memeriksa ulang elevator (lift), eskalator (tangga jalan) dan gondola di lingkungannya. Ini bertujuan untuk menjamin keselamatan para penggunanya.
“Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik, sarana proteksi kebakaran, eskalator dan lift harus dilakukan rutin guna memastikan tempat kerja dalam kondisi aman dan budaya kselamatan dan kesehatan kerja (K3) benar-benar terwujud di seluruh Tanah Air, “ ujar Hanif di Jakarta, Senin (18/1).
Pelaksanaan persyaratan K3 secara teknis perlu dipahami dan diaplikasikan secara total pada setiap sarana produksi termasuk sarana penunjang produksi, seperti elevator dan eskalator.
(Baca:Terjebak dalam Lift, Ini yang Harus Anda Lakukan).
Kedua sarana tersebut dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan cukup tinggi. Penggunaan elevator dan eskalator sebagai salah satu sarana transportasi vertikal memerlukan pengawasan penerapan K3 yang ketat dan harus ditata secara matang. Mulai masa perencanaan, pemasangan, pemakaian hingga pemeliharaan.
Hanif berharap kejadian kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya terkait dengan penggunaaan elevator dan gondola tidak terulang kembali. Menurut dia, kejadian kecelakaan kerja seperti itu menggugah kesadaran akan pentingnya K3.
“Oleh karenanya diperlukan langkah-langkah mengoptimalkan pelaksanaan K3, khususnya keselamatan instalasi pesawat lift dan eskalator serta peningkatan kemampuan SDM di bidang pesawat lift dan eskalator untuk memberikan jaminan keselamatan bagi penggunanya,” ujarnya.
Apabila K3 terlaksana dengan baik, maka kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan. Selain itu risiko dan biaya akibat terjadinya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktifitas.