Senin 18 Jan 2016 05:55 WIB

Yusril Merasa Aneh dengan Pilkada Serentak 2015

Pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum termohon menghadiri persidangan tahap dua perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum termohon menghadiri persidangan tahap dua perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum tata megara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran melihat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, khususnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pasalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, terbukti melakukan politik uang, namun tidak didiskualifikasi oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini betul-betul aneh,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Ahad (17/1).

Yusril mengatakan, dalam kasus Pilkada Bengkulu, politik uang itu betul-betul nyata karena tertangkap tangkap oleh panitia pengawas (panwas) Pilkada. Kasus ini juga sudah diadili di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dinyatakan terbukti. Bahkan, penerima uang dari pasangan calon gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan sudah dipecat dari jabatan penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.

“Tapi anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi,” tutur Yusril.

Selama ini, lanjut Yusril, kasus politik uang di pemilu maupun pilkada memang sudah ditindak karena susah dibuktikan. Namun, di Pilgub Bengkulu kali ini kasusnya nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement