Sabtu 16 Jan 2016 07:11 WIB

Menko Polkam Minta DPR Respons Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Luhut Panjaitan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Luhut Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengharapkan DPR merespons secara positif rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar penegak hukum bisa melakukan pencegahan aksi teror.

"Sekarang BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sudah melakukan harmonisasi dan kita berharap DPR merespons positif," katanya di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (15/1) malam.

Luhut mengatakan satu poin penting dalam revisi undang-undang terorisme tersebut ialah penambahan kewenangan kepada aparat untuk dapat menangkap dan menahan terduga terorisme sebagai langkah pencegahan.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut menyatakan aksi teror bom dan penembakan di persimpangan Jalan MH Thamrin-Sarinah tersebut sudah diketahui sejak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.

"Ini sebenarnya dari mulai Desember kita sudah tahu, tapi karena belum ada alat bukti, ya tidak bisa ditindak," jelas purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Ia mengungkapkan BNPT sudah mempersiapkan revisi undang-undang terkait dan hampir selesai. Luhut juga menekankan agar revisi undang-undang terorisme dapat terwujud di tahun 2016. "Hampir jadi, dan harus tahun ini," tegas luhut.

Sebelumnya, Kepala BNPT Saud Usman Nasution juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan revisi undang-undang pemberantasan terorisme. "Diharapkan ke depan beberapa hal yang belum tersentuh (oleh hukum) bisa tersentuh hukum," kata Saud.

Selain penangkapan terduga teroris, ia juga menyebutkan beberapa aturan yang akan disempurnakan termasuk pembinaan, pencegahan, rehabilitasi, dan sebagainya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement