Jumat 15 Jan 2016 23:04 WIB

Dua Dinas Pemprov DKI Ini Dapat Gratifikasi Rp 9 Miliar, tapi...

Red: M Akbar
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta melaporkan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 9 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada laporan gratifikasi yang disampaikan oleh dua dinas yaitu Dinas Tata Kelola Air dan Dinas Perumahan dan Gedung," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1).

Pekan lalu tanggal 11 Januari Dinas Perumahan dan Gedung menyerahkan gratifikasi senilai 800.100 dolar Singapura dan 100.000 dolar AS, totalnya sekitar Rp9 miliar. Selain itu, Dinas Tata Kelola Air juga melaporkan penerimaan gratifikasi.

"Ada tambahan lagi laporan gratifikasi dari Dinas Tata Kelola Air senilai Rp130 juta, sebelumnya dinas yang sama melaporkan Rp190 juta, semuanya berupa uang, bukan barang," tambah Yuyuk.

Yuyuk mengatakan laporan dari pemprov DKI ini adalah yang terbesar. Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pernah mengembalikan gratifikasi berupa cincin berlian senilai Rp 4,5 miliar.

Pelaporan gratifikasi diatur pada pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.

Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20 tahun 2021 wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan dan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.

Selanjutnya menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Lalu pimpinan perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah hukum Republik Indonesia diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement