REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersama organisasi angkutan darat (Organda) setempat sepakat menetapkan penurunan harga angkutan darat sebesar enam persen. "Angka ini lebih tinggi satu persen yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebesar lima persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Idrus Effendi, di Bandarlampung, Jumat (15/1).
Ia mengatakan bahwa penurunan harga sebesar enam persen itu lebih tinggi dari yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Menurut dia, semua jenis angkutan akan diperketat pengawasannya, khususnya bagi bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP). Mengingat angka penyelewengan tarif angkutan sangat sering terjadi bila tidak diawasi oleh para petugas.
"Kita selalu awasi setiap mobil asal Lampung, jangan sampai terlena dengan apa yang sudah diberikan yaitu penurunan harga tarif sebesar enam persen," jelasnya.
Selain itu, Organda Pusat telah melakukan rapat mengenai penurunan harga tarif angkutan tersebut dan semuanya di kembalikan ke daerah masing-masing mengenai penetapan harga yang akan dilakukan. Idrus menambahkan, mengenai penetapan tarif angkutan umum ini, Dishub menunggu tanda tangan Gubernur untuk dapat disahkan.
"Saya berharap sopir angkutan mematuhi aturan tersebut dan akan memberikan sanksi berupa surat teguran hingga tidak diperbolehkan beroperasi," jelasnya.
Wakil Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek mengatakan, kesepakatan penurunan harga tarif angkutan sebesar enam persen sebenarnya cukup berat. Mengingat menurunnya jumlah penumpang dan harga onderdil yang terus mengalami kenaikan.
Menurutnya tidak ada perbedaan jauh antara penurunan harga tarif angkutan sebesar lima dan enam persen. Ini juga membuat perdebatan antara pengurus organda karena penurunan tarif angkutan ini tidak disertai penurunan harga onderdil kendaraan yang sering dikeluhkan oleh para pemilik kendaraan.
"Ini mau tidak mau harus segera ditetapkan penurunan harga tarif angkutan darat tersebut, karena masyarakat menunggu hasil keputusan dari pemerintah pusat mengenai penurunan harga tarif angkutan tersebut," tambahnya.