Jumat 15 Jan 2016 07:16 WIB

WNA Pedofil di Denpasar Wajib Dihukum Berat

pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta mengatakan terduga pelaku pedofilia Robert Andrew asal Australia harus mendapat hukuman berat. Ini dilakukan dalam upaya untuk menyelamatkan para korban.

"Kami harapkan para korban ditangani dengan baik, karena mereka berpotensi menjadi pelaku baru bagi anak-anak di kemudian hari. Sebab pada kasus pedofilia sebelumnya ada korban yang kemudian justru menjadi pelaku karena tidak ditangani dengan baik," katanya di Denpasar, Kamis (14/1).

Pihaknya meminta agar para korban tersebut segera mendapat penanganan dari dokter psikiater. "Anak-anak yang menjadi korban itu pasti mengalami trauma. Jika tidak ditangani dengan baik mereka bisa menjadi pelaku baru. Kita minta supaya mereka ditangani serius oleh psikiater," ucapnya.

Parta mengatakan kembali munculnya kasus pedofilia di Bali menguatkan penilaian selama ini yang menobatkan Bali sebagai surga pelaku pedofilia. Menurut dia, kasus pedofilia terus bermunculan di Pulau Dewata karena tidak ada upaya kolektif berbagai komponen masyarakat di Bali untuk mencegah terjadinya aksi bejat tersebut.

Politikus asal Kabupaten Gianyar itu menjelaskan beberapa faktor kasus pedofilia terus terjadi di Bali, seperti lemahnya penegakan hukum, lambannya pemerintah daerah menyiapkan instrumen pencegahan dan penanganan korban, minim sosialisasi tentang kasus pedofilia dan lemahnya pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri dan modus pelaku pedofilia memangsa korbannya.

Parta berharap, kasus pedofilia yang baru terungkap ini menjadi pembelajaran seluruh komponen masyarakat Bali agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

'Kakek Bule Ramah itu Ternyata Pedofil'

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement