Kamis 14 Jan 2016 23:10 WIB

'Jatah’ Raskin Januari di Semarang Belum Disalurkan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) di Kabupaten Semarang harus bersabar menikmati jatah beras untuk warga miskin (raskin) penyaluran bulan Januari 2016.

 

Penyaluran ini dipastikan molor setelah surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) penyaluran raskin ini belum diterbitkan. Selain juklak, SK Gubernur Jawa Tengah ini juga mengatur pagu untuk Kabupaten Semarang.

 

“Besar kemungkinan, penyalurannya dirapel dengan jatah raskin bulan Pebruari,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, di Ungaran, Kamis (14/1).

 

Heru mengakui, telah mendapatkan informasi pagu sementara untuk penyaluran raskin 2016, yang jumlahnya mencapai 8,36 juta ton raskin per tahun yang diperuntukkan bagi 46.450 RTSPM.

 

Hanya saja hingga saat ini juklak yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah belum turun. Sehingga pihaknya tidak serta- merta bisa menyalurkan raskin untuk bulan Januari tahun ini.

 

Sebab jatah raskin per bulan berdasarkan nama dan alamat juga didasarkan pada SK gubernur tersebut. “Kami berharap landasan ketentuan penyaluran raskin ini segera turun dan raskin ini bisa segera disalurkan kepada yang berhak,” tegasnya.

 

Heru juga mengatakan, harga pembelian pemerintah (HPP) untuk pengadaan program raskin sebesar Rp 7.300 per kilogram. Harga ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 6.600 per kilogram.

 

Sedangkan untuk harga jual raskin kepada RTSPM tetap tak berubah, sebesar Rp 1.600 per kilogram. Sehingga pemerintah memberikan subsidi kepada RTSPM hingga Rp 5.700 per kilogram.

 

“Setiap RTSPM di Kabupaten Semarang mendapatkan jatah 15 kilogram per bulan atau total subsidi raskin dari pemerintah per bulan mencapai Rp 85.500 per RTSPM,’’ jelasnya.

 

Terpisah, Kasubag Bina Pertanian dan SDA Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Sutrisno menyampaikan, penentuan jumlah RTSPM raskin mengacu data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

 

Dimungkinkan data RTSPM  program raskin tahun 2016 di Kabupaten Semarang masih akan berubah. Karena data yang digunakan TNP2K ini berdasarkan data dari BPS.

 

 “Karena itu, kami menuggu juklak program raskin tahun 2016 dari Gubernur Jawa Tengah,” tambahnya.// n bowo pribadi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement