Kamis 14 Jan 2016 22:29 WIB

Sopir Truk 'Ban Meletus' di Thamrin Kena Tilang

Rep: C21/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sopir truk yang ban belakangnya pecah
Foto: Intan Pratiwi
Sopir truk yang ban belakangnya pecah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas lalu lintas menilang sopir truk yang bannya meletus tidak jauh dari Gedung Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) malam. Surat tilang diberikan karena sopir melanggar larangan melintasi jalan MH Thamrin dari pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

"SIM dan STNK kami tahan. Istilahnya melanggar kelas jalan atau rambu-rambu. Aturan dari 22.00 WIB - 05 .00 WIB," ujar Anggota Lalu Lintas PMJ, Bripka L Sutowo, Kamis (15/1) malam.

Sutowo mengatakan surat-surat yang dimiliki komplet dan tidak bermasalah. Namun atasannya memerintahkan mengamankan dahulu truk tersebut di Polda Metro Jaya. Sebab kendaraan truk hanya boleh melewati Jalan MH Thamrin, pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, suara ledakan di sekitaran Perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) malam pukul 21.00 WIB sempat mengagetkan warga dan polisi yang berada di sekitar wilayah tersebut. Namun suara itu dipastikan bukan berasal dari bom, melainkan dari ban truk meletus yang dikendarai sopir bernama Hery Estrada.

Setelah diperiksa, polisi mengatakan kendaraan tersebut telah steril. Namun kendaraan akan diamankan semalam atas pelanggaran lalu lintas. "Biar dia koreksi dulu, biar mematuhi lalu lintas. Kalau keluar pukul sekian tidak boleh," kata Bripka Sutowo.

Sementara Hery mengatakan dirinya tidak tahu ada aturan tidak boleh lewat di Jalan MH Thamrin, dari pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB. Ia menuturkan ingin membawa muatan tanah lumpur tersebut dari proyek R1 ke Marunda.

"Saya dari proyek di Gedung, sekitar Bundaran HI, kita tidak mengerti saja (rambu-rambu). Di suruh melewati Sarinah membawa lumpur ke Marunda," kata pria berusia 45 tahun itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement