Akibatnya, Bahrun divonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Bahrun Naim. Pada saat itu, Bahrun Naim memang tidak dijerat dengan UU Terorisme, melainkan dengan Darurat No.12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. Selepas menjalani hukuman penjara, Bahrun Naim kembali membangun jaringannya di Indonesia.
Saat ini, keberadaan Bahrun Naim masih belum diketahui. Kendati begitu, Bahrun masih dipercaya berhubungan dengan anggota pro-ISIS, dengan berbagai cara, termasuk melalui dunia maya. Lewat sebuah situs bernama Bahrunnaim.co, Bahrun dipercaya melakukan propaganda dengan nada provokatif guna melakukan upaya perekrutan untuk anggota baru ISIS.
Dalam sebuah tulisannya, Bahrun Naim mengajak para simpatisan ISIS di Indonesia untuk melancarkan aksi teror di Indonesia. Bahrun menyebut para simpatisan tersebut 'Lone Wolf' Nusantara. Dalam tulisan itu, Bahrun menyebut dirinya berada di Bumi Syam atau Suriah.
''Jadilah Lone Wolf dengan semampu kalian. Bambu, korek api, pasir, pisau, bahkan batu akan meminta pertanggung jawaban baiat kalian. Tidak adakah jiwa pemberani diantara 250 juta kaum muslim ini? Kurang tegaskah peringatan memerangi orang kafir. Dari saudaramu di Syam,''