Kamis 14 Jan 2016 09:36 WIB

DPR Lamban Bahas RUU Pemilu

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: achmad syalaby
Maskot Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Maskot Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu maupun RUU Penyelenggara Pemilu apbila terlambat dibahas akan menimbulkan kegaduhan baru. Pembahasan terkait apakah memakai suara terbanyak atau tertutup, parliamentary treshold, dan mekanisme saat Pemilu Presiden dinilai harus dibahas sejak sekarang.

Dalam program legislasi nasional (proglenas) di DPR 2016 sama sekali tidak dibahas soal hal tersebut. "Kalau dibahasnya mepet-mepet jelang Pemilu misalnya di 2017 bisa tidak keburu," kata Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) Tri Joko Susilo, Kamis (14/1).

DPR sebagai perwakilan rakyat Indonesia dinilai lamban, bahkan untuk mengurusi kepentingan pemilu yang menentukan nafas partai dan tidak peka tentang kapan sebaiknya membahas persiapan pemilu 2019.

Joko menilai kesemerawutan dan tidak antisipatifnya DPR menghadapi perkara seperti ini bisa saja karena ada faktor politis. "DPR lamban di aspek legislasi. Kasus papa minta saham adalah bahan lecutan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih wakil serta pemimpin mereka di 2016," ujarnya. Kondisi bangsa ini menjadi riskan di tengah pemimpin yang tidak mengerti kondisi rakyat serta antisipatif terhadap kondisi yang akan datang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement