REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan kantong plastik berbayar di ritel modern. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi produksi sampah plastik di Indonesia.
Menurut rencana, KLHK akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di 17 daerah, Depok menjadi salah satu kota yang termasuk di dalamnya. Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Wijayanto di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu (13/1).
Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan pada Februari 2016 mendatang. Hal ini merupakan langkah yang baik untuk mengurangi sampah plastik, meskipun nanti bakal ada pro dan kontra ketika kebijakan ini diterapkan
"Yang jelas kami akan mulai untuk tahap sosialisasi dengan pelaku usaha ritel modern untuk membahas lebih lanjut," terang Wijayanto.