REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menuntut pertangungjawaban marinir yang diduga menganiaya siswa SDN 01 Ciganjur berinisial T (9) karena dugaan mencuri burung.
"KPAI meminta pihak marinir untuk menanggung biaya perawatan di RS Perikasih. Tidak ada yang kebal hukum," kata Ni'am di Jakarta, Selasa.
Menurut Ketua KPAI, pihak T meminta perlindungan ke KPAI. Pihak T juga meminta bantuan soal penanganan pemulihan medis serta psikis serta jaminan rasa aman dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan LPSK, kata Ni'am, dengan alasan orang tua T tidak berani pulang ke rumah karena alasan keamanan.
"KPAI memfasilitasi perlindungan setelah koordinasi dengan LPSK," katanya.
Ni'am mengatakan hasil pemeriksaan dokter terhadap T menunjukkan siswa ini mengalami gegar otak, kelainan fungsi ginjal dan liver, paru-paru normal dan tidak tampak kerusakan organ dalam. Setelah perawatan inap, anak sudah dapat rawat jalan.
T sendiri membutuhkan rasa aman yang menjamin pemulihan secara cepat mengingat anak akan melakukan ujian akhir di SD-nya, kata Ketua KPAI.
Berdasarkan info dari korban, kata Ni'am, pelaku penganiayaan setidaknya ada tiga orang dengan inisial B, Y dan I.